Diduga PT. IHIP Penadah Material Ilegal Jenis Sirtu dan Pasir Halus - WARTA GLOBAL SULTENG

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Diduga PT. IHIP Penadah Material Ilegal Jenis Sirtu dan Pasir Halus

Selasa, 16 Januari 2024

MOROWALI, SULTENG- Salah satu Kawasan Industri Smelter PT. Indonesia Huabao Industrial Park ( PT. IHIP) atau nama Perusahaan sebelumya PT. Bahosua Taman Industri Invesmen Group ( PT. BTIIG) yang berada di lingkungan desa Topogaro, desa Tondo, desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Diduga Menjadi Penadah Material Ilegal jenis Sirtu dan pasir halus sebagai bahan baku pembangunan PT. IHIP dan Pembangunan Listrik Tenaga Uap ( PLTU)

Olehnya itu PT. IHIP atau PT. BTIIG menerima jenis material seperti Sirtu dan Pasir halus untuk pembangunan Industri di lokasi tersebut, sehingga menimbulkan Maraknya Aktifitas Galian C yang ilegal dari beberapa oknum pengusaha Galian C yang tidak Ada Izin Usaha Pertambangan ( IUP)," Kata salah satu sumber yang namanya tidak dicantumkan di media ini, Senin (15/01/2024)

Sambung nya, aktifitas Galian C yang di bawah ke PT. IHIP atau PT. BTIIG berasal dari oknum-oknum pengusaha tambang dari Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali. Akibatnya menimbulkan berbagai macam masalah dan protes dari masyarakat sekitar baik itu pemilik lahan dan pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP),"Sebutnya.

Dengan maraknya aktifitas Galian C ilegal di wilayah kecamatan bumi raya dengan lokasi pengambilan bantaran sungai karaupa, juga menimbulkan berbagai macam polemik kepemilikan lokasi terkhusus polemik kepemilikan wilayah IUP yang batas wilayah atau koordinat IUP dan perizinan yang tidak jelas,"Bebernya.

Seperti  perseroaan  mengclaim wilayah IUP yang di ketahui belum memiliki IUP-OP PT. Abidzar, dan diduga tidak memiliki rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang alamat perusahaannya di desa lasampi, dan juga CV. cahaya alam didesa Limbo makmur, yang semua itu Mengklaim wilayah izin usahanya berada di bantaran sungai karaupa, Kecamatan bumi raya dan masih ada lagi aktifitas galian C lainnya yang diduga ilegal yang berada di desa emea dan salonsa kecamatan Wita Ponda. 

Lanjutnya yang hari ini pihak penegak hukum wilayah resort morowali hanya melakukan pembiaran, mungkin diduga karena adanya kepentingan koordinasi yang di stor atau di bayarkan oleh setiap pelaku aktifitas galian C ilegal tersebut, yang jumlah besarannya tidak pernah di ketahui,"Bebernya.

Menurutnya, setahu kami di kabupaten morowali ini baru ada beberapa IUP-OP penggalian pasir/pengerukkan batu. Kami meminta kepada dinas pertambangan provinsi sulawesi tengah, dinas perizinan dan dinas lingkungan hidup provinsi sulawesi tengah, agar bekerja sesuai kapasitas/wewenangnya sebagai instansi terkait berdasarkan undang-undang yang berlaku, tambahnya secara tegas juga kami meminta agar PT. BTIIG untuk segera menghentikan sumua pemasok/suplayer material apapun jenisnya, karna semua bersumber dari lokasi yang ilegal atau tidak mangantongi izin usaha pertambangan galian C,"Ujarnya

Terpisah Hasrul As, bagian Communication Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) yang dikonfirmasi baru-baru ini belum memberikan jawaban dan balasan. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Morowali, Elita Gawi, ST, M. Sc. Ketika dikonfirmasi menjelaskan, setahu kami atas nama beberapa perusahaan tersebut belum ada data atau dokumen lingkungan,”Ungkapnya.

Yohanes

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar