Morowali – PT. Denmar Jaya Mandiri menegaskan bahwa operasional tambang yang dijalankannya di Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan keterangan Arfan selaku External PT. Denmar Jaya Mandiri menyatakan bahwa perusahaanya telah melalui tahapan perizinan, termasuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada tanggal 28 Agustus 2024, yang menjadi dasar untuk menjalankan aktivitas tambang, jelasnya kepada media pada Selasa, 24 Desember 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksploitasi selama memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan sosial.
Arfan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap operasionalnya.
“Adalah hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun kami berharap aksi yang dilakukan tetap berdasarkan fakta yang objektif. Kami terbuka untuk berdialog dan mencari solusi bersama,” jelasnya.
Demonstrasi ini dianggap sebagai bentuk ketidakpuasan sebagian masyarakat yang merasa belum mendapatkan kejelasan informasi. Namun, PT. Denmar Jaya Mandiri meyakini bahwa dengan komunikasi yang terus dibangun, keresahan ini dapat diredakan.
“Kami ingin menegaskan bahwa perusahaan hadir untuk memberikan manfaat, bukan hanya kepada pemegang saham, tetapi juga kepada masyarakat sekitar. Proses ini membutuhkan dialog yang konstruktif, bukan penolakan tanpa dasar,” tegasnya.
“Operasional PT. Denmar Jaya Mandiri membuka peluang kerja bagi masyarakat Desa Laroue dan sekitarnya. Mulai dari tenaga kerja langsung di sektor tambang hingga pekerjaan pendukung seperti transportasi, katering, dan logistik, perusahaan ini memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi tingkat pengangguran di wilayah tersebut,” tambah Arfan.
Selain itu Kegiatan tambang yang akan dilakukan oleh PT. Denmar Jaya Mandiri memberikan kontribusi dalam bentuk pajak dan royalti kepada pemerintah daerah. Dana ini kemudian dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan program lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Hal senada juga ditegaskan oleh Samiruddin Kepala Desa Laroue bahwa sebagian besar warga Desa Laroue mendukung keberadaan PT. Denmar Jaya Mandiri sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Sebagai bagian dari pemerintah setempat, tentunya kita mendukung investasi untuk kemajuan ekonomi, dan tentu ini akan menyerap tenaga kerja,” ungkap Samiruddin pada media, Selasa, 24 Desember 2024.
Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap perusahaan tercermin dari kesediaan warga melepas lahan mereka untuk dijadikan area tambang dan dermaga pengangkutan. Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepercayaan terhadap visi perusahaan untuk membangun daerah tanpa mengabaikan kesejahteraan mereka.
Dalam jangka panjang, PT. Denmar Jaya Mandiri berharap dapat terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.(Red)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar