Mantan Oknum Kades Ditangkap Oleh Kejaksaan Negeri Morowali - WARTA GLOBAL SULTENG

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Mantan Oknum Kades Ditangkap Oleh Kejaksaan Negeri Morowali

Sabtu, 17 Februari 2024
Wartaglobal, Sulawesi Tengah- Morowali- Oknum Kepala Desa Tanjung Harapan Kecamatan Menui Kepulauan telah dilakukan penangkapan oleh Kejaksaan negeri morowali Provinsi Sulawesi Tengah terkait tindak Pidana korupsi anggaran dana desa (DD) dan Alokasi dana desa ( Add) tahun 2017.


Tersangka oknum kades tanjung harapan Sudarji telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 381.635.000 ( Tiga ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) oleh inspektorat daerah kabupaten morowali,"Rilis Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, I Wayan Suardi, SH, M.H, Sabtu(17/02/2024)

Lanjutnya, dari Putusan MA No : 4868 K/Pid.Sus/2023
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut umum pada kejaksaan negeri morowali tersebut

- Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Sulawesi tengah nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT. Pal tanggal 13 April 2023 yang mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri palu nomor 41/pid.sus-TPK/2022/PN Pal tgl 16 Feb 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang berbunyi sebagai berikut :

- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan  denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 340.886.000 (tiga ratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh enam ri bu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama  1 (satu) tahun.

- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2500,"Tutup(Yoh) 

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar